Archive for 2014
NAMA : JUWITA SANDRA JUWONO
NPM : 19211035
KELAS : 4EA21
TUGAS SOFTSKILL : ETIKA BISNIS
Good
Corporate Governance dalam Perusahaan
Di
era persaingan global ini, dimana batas-batas negara tidak lagi menjadi
penghalang untuk berkompetisi, hanya perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance
(GCG) yang mampu memenangkan persaingan. GCG merupakan suatu keharusan dalam
rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable. Ia diperlukan
untuk menciptakan sistem dan struktur perusahaan yang kuat sehingga mampu
menjadi perusahaan kelas dunia.
Good
Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang
saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan
mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan
untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki
dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada
badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36).
CONTOH
PERUSAHAAN GCG
PT ANTAM (Persero) Tbk
Semenjak
menjadi perusahaan publik di Indonesia pada tahun 1997 dan mencatatkan saham di
Australia pada tahun 1999, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance,
GCG) telah menjadi salah satu elemen penting bagi Antam di dalam mempertahankan
keberlanjutan pertumbuhan dan juga menjadi perusahaan pertambangan
internasional. Lebih jauh, sebagai salah satu BUMN terbesar dan berpengaruh,
Antam memiliki komitmen untuk terlibat dalam pertumbuhan Indonesia dengan
berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan menjadi
contoh bagi perusahaan lain, terutama BUMN lain, dalam hal implementasi GCG.
Dewan
Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen
senior terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan
pengelolaan perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain.
Singkatnya, Antam menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta
kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk
mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di Antam secara berkelanjutan.
Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk lima Komite
di tingkat Dewan Komisaris yakni Komite Audit, Komite Nominasi, Remunerasi dan
Pengembangan SDM (NRPSDM), Komite Manajemen Risiko, Komite GCG dan Komite CSR
dan Pasca Tambang.
TUJUAN
PENERAPAN GCG
Penerapan
prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta meningkatkan nilai Perusahaan bagi
Pemegang Saham.Tujuan penerapan GCG adalah:
1 Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan
penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan
2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri
3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders
5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan Petrokimia
2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri
3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders
5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan Petrokimia
PRINSIP-PRINSIP
GCG
Secara
umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:
1. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan
mengenai perusahaan.
2. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap prinsip korporasi yang
sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
professional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari
pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
5. Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang
berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi
atau pemantauan kinerja manajemen dan
adanya akuntabilitas manajemen
terhadap pemangku kepentingan lainnya,
berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.
Analisis
Perlu adanya prinsip-prinsip Good Corporate Governance ( GCG ) di
dalam Perusahaan yang dikelola, agar dapat menghasilkan kinerja yang baik
antara pemegang saham, dewan komisaris, dan
dewan direksi dalam membuat keputusan dan menjalankannya sesuai dengan
nilai moral yang telah ditetapkan demi tercapainya tujuan dari perusahaan
tersebut. Seperti contoh Perusahaan diatas: “Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja
satu sama lain. Singkatnya, Antam menyadari pentingnya hubungan kerja yang
harmonis serta kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf
untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di Antam secara berkelanjutan”. Maka dari itu
Antam adalah salah satu contoh perusahaan yang patut ditiru oleh
perusahaan-perusahaan yang lainnya.
Sumber:
http://idazahro.blogspot.com/2012/10/good-corporate-governance-dalam.html
TUGAS SOFT SKILL ETIKA BISNIS
TUGAS SOFT SKILL ETIKA BISNIS
Tugas yang ke 2
Nama : Juwita Sandra Juwono
Npm : 19211035
Kelas : 4EA21
Tugas yang ke 2
Nama : Juwita Sandra Juwono
Npm : 19211035
Kelas : 4EA21
Artikel
tentang CSR (Corporate Social Responsibility)
Setiap perusahaan memiliki cara pandang yang berbeda
terhadap CSR, dan cara pandang inilah yang bisa dijadikan indikator kesungguhan
perusahaan tersebut dalam melaksanakan CSR atau hanya sekedar membuat
pencitraan di masyarakat (Wibisono :2007). Setidaknya terdapat tiga kategori
paradigma perusahaan dalam menerapkan program CSR, diantaranya:
Pertama, Sekedar basa basi dan keterpaksaan, artinya CSR
dipraktekkan lebih karena faktor eksternal, baik karena mengendalikan aspek
sosial (social driven) maupun mengendalikan aspek lingkungan (environmental
driven). Artinya pemenuhan tanggungjawab sosial lebih karena keterpaksaan
akibat tuntutan daripada kesukarelaan. Berikutnya adalah mengendalikan reputasi
(reputation driven), yaitu motivasi pelaksanaan CSR untuk mendongkrak
citra perusahaan. Banyak korporasi yang sengaja berupaya mendongkrak citra
dengan mamanfaatkan peristiwa bencana alam seperti memberi bantuan uang,
sembako, medis dan sebagainya, yang kemudian perusahaan berlomba
menginformasikan kontribusinya melalui media massa. Tujuannya adalah untuk
mengangkat reputasi.
Disatu sisi, hal tersebut memang menggembirakan terutama
dikaitkan dengan kebutuhan riel atas bantuan bencana dan rasa solidaritas kemanusiaan.
Namun disisi lain, fenomena ini menimbulkan tanda tanya terutama dikaitkan
dengan komitmen solidaritas kemanusiaan itu sendiri. Artinya, niatan untuk
menyumbang masih diliputi kemauan untuk meraih kesempatan untuk melakukan
publikasi positif semisal untuk menjaga atau mendongkrak citra korporasi.
Kedua, Sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban (compliance).
CSR diimplementasikan karena memang ada regulasi, hukum dan aturan yang
memaksanya. Misalnya karena ada kendali dalam aspek pasar (market driven).
Kesadaran tentang pentingnya mengimplementasikan CSR
ini menjadi tren seiring dengan maraknya kepedulian masyarakat global terhadap
produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan
kaidah-kaidah sosial. Seperti saat ini bank-bank di eropa mengatur regulasi
dalam masalah pinjaman yang hanya diberikan kepada perusahaan yang
mengimplementasikan CSR dengan baik. selain itu beberapa bursa sudah menerapkan
indeks yang memasukan kategori saham-saham perusahaan yang telah mengimplemantasikan
CSR, seperti New York Stock Exchange saat ini memiliki Dow Jones
Sustainability Indeks (DJSI) bagi perusahaan-perusahaan yang dikategorikan
memiliki nilai CSR. Bagi perusahaan eksportir CPO saat ini diwajibkan memiliki
sertifikat Roundtable Sustainability Palm Oil (RSPO) yang mensyaratkan
adanya program pengembangan masyarakat dan pelestarian alam.
Selain market driven, driven lain yang yang
sanggup memaksa perusahaan untuk mempraktkan CSR adalah adanya
penghargaan-penghargaan (reward) yang diberikan oleh segenap institusi
atau lembaga. Misalnya CSR Award baik yang regional maupun global, Padma
(Pandu Daya Masyarakat) yang digelar oleh Depsos, dan Proper (Program Perangkat
Kinerja Perusahaan) yang dihelat oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Ketiga, bukan sekedar kewajiban (compliance), tapi
lebih dari sekdar kewajiban (beyond compliance) atau (compliance
plus). Diimplementasikan karena memang ada dorongan yang tulus dari dalam (internal
driven). Perusahaan telah menyadari bahwa tanggungjawabnya bukan lagi sekedar
kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan bisnisnya,
melainkan juga tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dasar pemikirannya,
menggantungkan semata-mata pada kesehatan finansial tidak akan menjamin
perusahaan bisa tumbuh secara berkelanjutan.
Perusahaan meyakini bahwa program CSR merupakan investasi
demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) usaha. Artinya, CSR
bukan lagi dilihat sebagai sentra biaya (cost centre) melainkan sentra
laba (profit center) di masa yang akan datang. Logikanya adalah bila CSR
diabaikan, kemudian terjadi insiden, maka biaya untuk mengcover resikonya jauh
lebih besar ketimbang nilai yang hendak dihemat dari alokasi anggaran CSR itu
sendiri. Belum lagi resiko non-finansial yang berpengaruh buruk pada citra
korporasi dan kepercayaan masyarakat pada perusahaan.
Dengan demikian, CSR bukan lagi sekedar aktifitas tempelan
yang kalau terpaksa bisa dikorbankan demi mencapai efisiensi, namun CSR
merupakan nyawa korporasi. CSR telah masuk kedalam jantung strategi korporasi.
CSR disikapi secara strategis dengan melakukan inisiatif CSR dengan strategi
korporsi. Caranya, inisatif CSR dikonsep untuk memperbaiki konteks kompetitif
korporasi yang berupa kualitas bisnis tempat korporasi beroperasi.
Manfaat CSR:
Sedikitnya ada 4 manfaat CSR terhadap perusahaan yaitu :
1. Brand differentiation. Dalam persaingan pasar yang
kian kompetitif, CSR bisa memberikan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis
di mata publik yang pada gilirannya menciptakan customer loyalty. The Body Shop
dan BP (dengan bendera “Beyond Petroleum”-nya), sering dianggap sebagai
memiliki image unik terkait isu lingkungan.
2.
Human resources. Program CSR dapat membantu dalam perekrutan karyawan
baru, terutama yang memiliki kualifikasi tinggi. Saat interview, calon karyawan
yang memiliki pendidikan dan pengalaman tinggi sering bertanya tentang CSR dan
etika bisnis perusahaan, sebelum mereka memutuskan menerima tawaran. Bagi staf
lama, CSR juga dapat meningkatkan persepsi, reputasi dan dedikasi dalam
bekerja.
3. License to operate. Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah dan publik memberi ”ijin” atau ”restu” bisnis. Karena dianggap telah memenuhi standar operasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas.
4. Risk management. Manajemen resiko merupakan isu sentral bagi setiap perusahaan. Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh skandal korupsi, kecelakaan karyawan, atau kerusakan lingkungan. Membangun budaya ”doing the right thing” berguna bagi perusahaan dalam mengelola resiko-resiko bisnis.
3. License to operate. Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah dan publik memberi ”ijin” atau ”restu” bisnis. Karena dianggap telah memenuhi standar operasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas.
4. Risk management. Manajemen resiko merupakan isu sentral bagi setiap perusahaan. Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh skandal korupsi, kecelakaan karyawan, atau kerusakan lingkungan. Membangun budaya ”doing the right thing” berguna bagi perusahaan dalam mengelola resiko-resiko bisnis.
CSR yang dilakukan perusahaan dalam kenyataannya merupakan
wujud berbagi kepedulian. Namun dalam implementasinya, sebuah perusahaan perlu
dengan cermat memastikan bagaimana pola dan metode yang akan dilakukannya bisa
sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Terutama dalam konteks ini bila
menyangkut hal yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Sukses tidaknya
pengelolaan CSR juga tergantung pada bagaimana komunikasi dan pendekatan pihak
perusahaan dengan masyarakat penerima manfaat CSR.
Sumber
:
(http://csr.pkpu.or.id/article/csr-dan-kepedulian-perusahaan,
http://www.rahmatullah.net/2010/05/masalah-pengelolaan-program-corporate.html )
Contoh perusahaan yang menerapkan
CSR adalah PT PLN (Persero).
PLN telah “berkomitmen menjadikan
tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,
mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan
kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan
pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan
lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social
Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari Tanggungjawab Sosial Perusahaan Wewenang
dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
- Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
- Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
- Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahan (CSR) :
a) Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan
kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait.
Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi
instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa
Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di
daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur
b) Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini
berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang
dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan :
- Bantuan bencana alam.
- Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
- Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.
- Bantuan perbaikan sarana ibadah.
- Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia
- Bantuan Sarana air bersih,
c) Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari
program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk
menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan antara lain:
- Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
- Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
- Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
- Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
- Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
- Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
- Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
- Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
- Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
- Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
- Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
- Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
- Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B
Sumatera
ANALISIS:
Menurut saya keputusan manajemen
perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada
dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program
CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan
dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan
kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih
terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses
atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi
perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain
menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan
baku produksi yang diambil dari alam.
Bila CSR benar-benar dijalankan
secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk
elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong,
jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap
pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat
meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya
partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan
menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap
kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR
yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat.
Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan
secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan.
Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif,
maka modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian,
dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan
investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.
Sumber:
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
http://gwadamakbar.wordpress.com/2012/01/24/pengertian-corporate-social-responsibility-csr/
Mardikanto, totok. 2009. Majalah Bisnis dan CSR. Jakarta: Latofi
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
http://gwadamakbar.wordpress.com/2012/01/24/pengertian-corporate-social-responsibility-csr/
Mardikanto, totok. 2009. Majalah Bisnis dan CSR. Jakarta: Latofi
http://seputar-mahasiswa.blogspot.com/2013/10/pengertian-csr-manfaat-csr-dan_3763.html
CONTOH PERUSAHAAN YANG BELUM MENERAPKAN CSR
PANGKALAN KERINCI (RP) - Keinginan Bupati Pelalawan HM
Harris agar setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini melaksanakan
Corporate Social Responsibility (CSR) dengan tepat sasaran. Nampaknya
belum sepenuhnya direspon oleh pihak perusahaan dalam melaksanakan program
tersebut. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan T
Mukhtaruddin, Selasa (12//6). Mukhtaruddin mengungkapkan program Disbun
Pelalawan mengumpulkan seluruh perusahaan PKS di daerah ini untuk menanyakan
soal CSR perusahaan mereka. ‘’Pada kenyataannya, mayoritas perusahaan selama
ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan program CSR-nya, atau memang
mereka sudah melaksanakn tapi pihak perusahaan tidak melaporkan kegiatan
CSR-nya tersebut ke pihak kita,’’ ujarnya di sela kegiatan silaturrahmi
pimpinan perusahaan perkebunan se-Kabupaten Pelalawan dengan Bupati, serta
diskusi program kemitraan, pemberdayaan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit
berkelanjutan di kantor Bupati Pelalawan.
Mukhtaruddin mengatakan, dari data yang ada di pihaknya memang saat ini banyak perusahaan PKS di Kabupaten Pelalawan belum melaporakan program CSR di wilayah kerjanya masing-masing. ‘’Dengan kata lain, selama ini kebanyakan perusahaan belum menerapkan program CSR atau Community Development (CD) di wilayah kerja mereka masing-masing. Saat ini hanya sekitar dua puluh lima persen perusahaan saja yang sudah melaporkan kegiatan CSR-nya,’’ tegas-nya. Padahal, sebagai perusahaan yang berdiam di daerah dan berlokasi di tengah- tengah masyarakat, sudah semestinya ada timbal balik yang diberikan oleh perusahaan tersebut pada masyarakat tempatan. ‘’Ini sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan untuk menerapkan program CSR atau CD itu dimana perusahaan itu berdiri sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 40/ 2007. Namun kenyataannya, mayoritas selama ini justru banyak perusahaan yang belum menerapkan program CSR-nya,’’ ungkapnya.
Mukhtaruddin menerangkan, padahal jika suatu perusahaan menerapkan UU ini dengan memberikan lima persen keuntungannya pada masyarakat tempatan melalui program CSR atau CD-nya, maka angka pengangguran atau anak-anak yang putus sekolah bisa berkurang.
Mukhtaruddin mengatakan, dari data yang ada di pihaknya memang saat ini banyak perusahaan PKS di Kabupaten Pelalawan belum melaporakan program CSR di wilayah kerjanya masing-masing. ‘’Dengan kata lain, selama ini kebanyakan perusahaan belum menerapkan program CSR atau Community Development (CD) di wilayah kerja mereka masing-masing. Saat ini hanya sekitar dua puluh lima persen perusahaan saja yang sudah melaporkan kegiatan CSR-nya,’’ tegas-nya. Padahal, sebagai perusahaan yang berdiam di daerah dan berlokasi di tengah- tengah masyarakat, sudah semestinya ada timbal balik yang diberikan oleh perusahaan tersebut pada masyarakat tempatan. ‘’Ini sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan untuk menerapkan program CSR atau CD itu dimana perusahaan itu berdiri sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 40/ 2007. Namun kenyataannya, mayoritas selama ini justru banyak perusahaan yang belum menerapkan program CSR-nya,’’ ungkapnya.
Mukhtaruddin menerangkan, padahal jika suatu perusahaan menerapkan UU ini dengan memberikan lima persen keuntungannya pada masyarakat tempatan melalui program CSR atau CD-nya, maka angka pengangguran atau anak-anak yang putus sekolah bisa berkurang.
Sumber: